Selasa 29 Sep 2020 02:20 WIB

KSBSI: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jangan Beratkan Buruh

KSBSI berharap agar iuran tersebut dibayarkan APBN atau dibayarkan pengusaha.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta, agar buruh tidak diberatkan dengan potongan upah untuk iuran asuransi JKP tiap bulan.

"Kita berharap (pemerintah) tidak akan memotong lagi iuran untuk membiayai program ini," kata Elly saat dihubungi Republika, Senin (28/9).

Menurut Elly, penambahan pemotongan iuran terhadap buruh bisa saja terjadi. Dia berharap, agar iuran tersebut dibayarkan APBN atau dibayarkan pengusaha tanpa memotong lagi dari tenaga kerja.

"Saya tahu pengusaha akan keberatan ketika dibebankan ke mereka 100 persen tapi ini lah baiknya ketika dikomunikasikan, ini kan nggak dikomunikasikan, lalu menjadi sebuah peraturan undang-undang dan harus terlaksana. Lalu siapa yang nanti dirugikan?," ujarnya.

Selain itu, Elly juga meminta, pemerintah memperjelas implementasi dari JKP tersebut. Belum diketahui apakah JKP tersebut nantinya disalurkan tunai tiap bulan atau ada mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah.

"Lalu apa kriteria orang yang akan menerimanya, lalu bekerja sama dengan siapa soal apakah mereka-mereka ini memang benar-benar korban PHK atau tidak kan seperti kemarin bantuan subsidi upah itu kan hanya dari BPJS , seharusnya kan harus dengan ketenagakerjaan untuk mendapatkan data yang valid," ujarnya.

Sebelumnya, staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, selain transfer dana kas atau dana tunai perbulan, adanya KJP dalam RUU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah menyiapkan pendidikan untuk meningkatkan skill dan kapasitas pekerja. Menanggapi itu pemerintah harus menjelaskan lebih lanjut hubungan pendidikan pelatihan dengan program kartu prakerja seperti apa.

"Peraturannya dan syarat-syaratnya tidak mudah, tidak seperti yang kita bayangkan semudah mendeskripsikan tulisan dan menjadi undang-undang nanti sanksinya seperti apa, fraudnya pasti ada, misalnya, lalu akan banyak kendala-kendala dan masalah-masalah yang akan kita terima terutama dari buruh yang tidak bisa mengakses atau mendapatkan asuransi ini," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement