Senin 28 Sep 2020 16:13 WIB

Desember Kota Semarang Ditargetkan Jadi Zona Hijau Covid-19

Selama disiplin penerapan prokes, Kota Semarang mengalami penurunan angka pelanggaran

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Polisi menghentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Aji Styawan
Polisi menghentikan pengendara yang tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/9/2020). Operasi yustisi terpadu aparat penegak hukum gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP itu dilaksanakan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya menekan angka penularan Covid-19, melalui  penegakan disiplin dan kepatuhan warganya dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan.

Sejauh ini, upaya tersebut diklaim telah mampu menekan angka penyebaran hingga wilayah Kota Semarang yang sebelumnya berstatus daerah zona mera kini telah berstatus daerah zona oranye.

Sampai dengan akhir tahun nanti, wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut, ditargetkan sudah berstatus daerah zona hijau penyebaran pandemi Covid-19 melalui penegakan disiplin penerapan prokes.

“Sekarang Kota Semarang zona oranye, maka akan kami maksimalkan untuk memenuhi target zona hijau Covid-19, Desember nanti,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di sela operasi yustisi prokes Covid-19 di Jalan Siriwijaya, Kota Semarang, Senin (28/9).

 

Ia mengatakan, selama penegakan disiplin penerapan prokes, Kota Semarang mengalami penurunan angka pelanggaran, kendati masih ditemukan warga yang abai dan masih membutuhkan ketegasan petugas gabungan dalam melaksanakan operasi.

Demikia halnya, petuugas gabung juga masih harus bekerja keras untuk memastikan warga Kota Semarang terbiasa untuk disiplin dalam menerapkan ketantuan Pemerintah guna mengurangi risiko penularan Covid-19 tersebut.

Setidaknya itu bisa dilihat dari kegiatan penegakan displin prokes pencegahan yang dilaksanakan petugas gabungan hari ini di kawasan TMP Giri Tunggal, Kota Semarang. “Masih ada para pelanggar yang diberikan sanksi menyapu makam agar memiliki efek jera,” tegasnya.

Ke depan, lanjut Fajar, sanksi fisik yang bakal diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes juga bakal diperluas, tidak hanya membersihkan makam para pahlawan. “Kalau tidak menyapu dan membersihkan makam, ya membersihkan sampah- sampah di sungai. Iya. Melalui cara tersebut, di Kota Semarang sudah mengalami penurunan angka pelanggar protokol kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, dalam operasi yustisi disiplin prokes di Kota Semarang kali ini, selain memberikan sanksi fisik membersihkan taman makam pahlawan, para pelanggar juga wajib menjalani tes cepat. Para pelanggar yang kedapatan hasilnya reaktif langsung dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan untuk penanganan lebih lanjut, seperti tes swab. “Hari ini, dari sekitar 50 tes rapid, ada sekitar dua di antaranya yang diketahui reaktif,” lanjut Fajar.

Salah seorang pelanggar, Bangkit Sanjaya mengaku tidak sempat mengenakan masker pada saat mengemudi, karena harus buru- buru mengantar rombongan keluarga pengantin dengan tujuan kawasan Kedungmundu.“Saya sebenarnya sudah menyiapkan masker, tapi karena tergesa- gesa sampai lupa untuk memakai saat berkendara. Konsekuensinya saya siap menerima dan melaksanakan sanksi fisik,” katanya kepada petugas operasi yustisi prokes.

Sementara itu, dalam operasi yustisi kali ini warga yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan langsung didata sekaligus diberikan edukasi oleh para petugas operasi yustisi. Selanjutnya mereka diberikan sanksi untuk menyapu komplek TMP Giri Tunggal sebelum akhirnya dilakukan rapid tes.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement