Senin 28 Sep 2020 09:19 WIB

Polisi Tilang 11 Mobil yang Terlibat Balapan Liar

Jalan di sekitar Senayan kerap dijadikan ajang balap liar baik.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 11 mobil yang pengemudinyaterlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9) dini hari. "Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin (28/9).

Sambodo menyebutkan pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat. Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".

Baca Juga

Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK. Ruas jalan di Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan. Polisi gencar merazia pelaku aksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement