Senin 28 Sep 2020 06:03 WIB

Relawan Rumah Zakat Bantu Dampingi Pengurusan Izin Usaha

Selain pendampingan pengajuan PIRT, Relawan juga memberikan pendampingan

Musyamah adalah salah satu penerima manfaat bantuan modal usaha dari Rumah Zakat.
Foto: Rumah Zakat
Musyamah adalah salah satu penerima manfaat bantuan modal usaha dari Rumah Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Musyamah adalah salah satu penerima manfaat bantuan modal usaha dari Rumah Zakat. Saat ini, beliau masih menekuni usaha pisang lele yang sudah dirintis sejak 3 tahun lalu.

Meskipun awalnya usaha tersebut hanya sambilan saja, tapi sejak suaminya diberhentikan dari tempatnya bekerja akhirnya Musyamah menjadikan usaha pisang lele sebagai sebagai pekerjaan rutin. Namun, usaha tersebut belum mempunyai izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Karena itu, relawan Rumah Zakat pun turut mendampingi Musyamah untuk mengurusi izin tersebut, Senin (21/9).

Selain pendampingan pengajuan PIRT, relawan juga memberikan pendampingan dalam pembukuan keuangan. Harapannya dengan pembukuan keuangan ini, maka akan tau berapa omset dan laba yang didapat.

"Kami mengucapkan banyak terimaksih kepada Rumah Zakat dan relawan sudah banyak membantu dan membimbing saya. Dulu saya tidak tahu tentang izin usaha dan pembukuan, yang penting dapat uang dan bisa belanja lagi. Mulai sekarang akan saya catat semua uang masuk dan keluar supaya tahu omzet dan labanya berapa," ungkap Musyamah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement