Senin 28 Sep 2020 00:25 WIB

Kapolri Ancam Pencopotan Bagi Anggota yang Berpolitik

Kapolri menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak bermain politik praktis. Peringatan ini disampaikan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020, di mana para peserta pemilu akan berusaha memikat pemilih agar memilih mereka pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

Idham menegaskan tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan pilkada. Dengan demikian, anggota tidak boleh berupaya mendukung pasangan calon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral. "Kalau ada yang melanggar perintah saya maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," kata Idham dalam keterangannya, Ahad (27/9).

Baca Juga

Soal protokol kesehatan, Polri juga tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Mabes Polri sebelumnya mencopot Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu malam (23/9) yang viral dimedia sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. “Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (26/9).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa. Acara tersebut memungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan. “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement