Ahad 27 Sep 2020 11:02 WIB

Lapak Kuliner di Jalan Sidoarjo di Menteng Ditutup Tiga Hari

Lapak kuliner itu melanggar PSBB karena layani pengunjung makan di tempat.

Ilustrasi Covid-19. Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara (Loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangnan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara (Loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangnan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecamatan Menteng menutup lokasi sementara (Loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangnan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Jakarta Pusat (Sudin PPKUKM Jakpus) di Jalan Sidoarjo. Lapak kuliner itu melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa melayani pengunjung makan di tempat.

"Jadi benar, kami menutup loksem itu selama tiga hari mulai Minggu (27/9) hingga Selasa (30/9) nanti. Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat. Mereka itu JP03," kata Wakil Camat Menteng Suprayogi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Ahad (27/9).

Suprayogi mengatakan sebanyak 40 pedagang kuliner yang ada di JP03 Jalan Sidoarjo itu sebenarnya sudah seringkali diingatkan petugas satuan pelaksana PPKUKMKecamatan Menteng terkait aturan melayani pengunjung selama PSBB Jakarta. "Memang pedagangnya bandel. Kalau misalnya ditemukan yang melayani makan di tempat 2-3 orang mungkin kelalaian. Tapi kalau ditemukannya banyak kayak semalam itu, artinya memang sengaja," ujar Suprayogi.

Penutupan loksem kuliner itu dilakukan pada Sabtu (26/9) malam dalam Operasi Yustisi yang melibatkan 30 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Polri dan TNI di tingkat kecamatan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran serupa di JP 03 di Jalan Sidoarjo, Suprayogi mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Sudin PPKUKM Jakarta Pusat agar tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) penempatan 40 pedagang makanan dan minuman itu.

"Kalau Rabu masih seperti itu, kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang. Karena dia sah berdagang di bawah binaan PPKUKM, tapi kalau bandelnya kelewatan, kita usulkan agar SK-nya tidak usah diperpanjang," tegas Suprayogi.

Pada PSBB yang dipeketat di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta memang memutuskan agar para pelaku usaha kuliner tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung atau pembeli makan di tempat.

Dalam Pergub DKI 88/2020 tertuang bahwa para pedagang kuliner hanya diperbolehkan untuk melayani pengunjung untuk membeli makanan dan minuman dengan metode dibungkus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement