Jumat 25 Sep 2020 23:23 WIB

Polres Banyumas Ringkus Dua Penipu

Dua orang penipu menggelapkan motor warga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, meringkus dua orang penipu yang telah menggelapkan motor warga. Kedua orang tersebut, terdiri dari KSW (45) dan YN (36) warga Kabupaten Kebumen.

''Keduanya kami tangkap setelah berpura-pura akan membeli sepeda motor hasil penggelapan mereka,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Jumat (25/9).

Baca Juga

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari warga Banyumas bernama Eva, yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur salah seorang tersangka. ''Sepeda motor korban dibawa kabur tersangka di depan pasar Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen,'' jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polresta melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil melacak tersangka melalui media sosial, yang sedang menjual sepeda motor hasil penggelapan.

Dari data tersebut, petugas berpura-pura tertarik membeli kendaraan tersebut dan mengajak bertemu. Dari pembicaraan di media sosial, tersangka mengaku sedang berada di Cilacap sehingga tim Satreskrim kemudian bergerak ke Cilacap, dan berhasil menangkap dua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan saat bertemu korban, dan telepon genggam yang digunakan saat awal berkenalan dengan korban.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus penggelapan tersebut berawal saat korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi tinder match. Melalui aplikasi tersebut, kedua orang tersangka berjanji bertemu di Banyumas.

''Setelah bertemu, tersangka melakukan tipu muslihat sedemikian rupa hingga kemudian membawa kabur sepeda motor korban,'' jelasnya.

AKP Berry mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Bukan tidak mungkin, korban penipuan yang dilakukan kedua tersangka tidak hanya seorang.

''Yang jelas, kami akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, paling lama empat tahun,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement