Jumat 25 Sep 2020 16:36 WIB

Ada Klaster Bagian Hukum Setda Kudus, Enam ASN Positif

Salah satu ASN di Pemkab Kudus meninggal terpapar Covid-19.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengakui munculnya klaster Covid-19 di perkantoran Bagian Hukum Setda Kudus. Klaster ini dimulai dari meninggalnya salah seorang ASN akibat Covid-19. Setelah itu ditemukan lagi enam ASN yang positif dari hasil tracing.

"Bisa disebut klaster. Akan tetapi hanya di perkantoran Bagian Hukum Setda Kudus saja. Kami juga langsung melakukan langkah-langkah penanganan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Jumat.

Baca Juga

Semua pegawai di lingkungan kantor Bagian Hukum Setda Kudus, kata Hartopo, telah diminta kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ia mengakui sudah meminta Tim Covid-19 melakukan penelusuran kontak setelah ada ASN yang diketahui positif COVID-19 hingga kemudian meninggal dunia. Upaya penyemprotan ruang kantor Bagian Hukum Setda Kudus dengan cairan disinfektan juga sudah dilakukan.

 

Nantinya, lanjut dia, semua ruangan kantor yang berdekatan dengan kantor Bagian Hukum Setda Kudus juga akan dilakukan tindakan serupa.

Ia mengatakan, semua ASN di lingkungan Pendopo Kabupaten Kudus juga akan diminta mengikuti tes usap tenggorokan (swab) guna memastikan ada tidaknya ASN yang dimungkinkan terpapar. "Hari ini (25/9) akan dilakukan secara massal agar bisa segera diketahui hasilnya. Apakah nantinya ada bagian kantor yang harus menjalani WFH atau tetap masuk kerja," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, sebelumnya juga banyak jajarannya yang mendatangi Bagian Hukum sehingga menjadi sasaran penelusuran kontak erat.

Menurut dia, bagi pekerja yang hendak menjalani isolasi mandiri di rumah, disarankan untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga. Kemudian dipastikan bahwa tempat tinggalnya memang memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Puskesmas juga akan diminta untuk memantau para ASN yang menjalani isolasi mandiri di rumah agar menjalaninya dengan benar. Informasi sebelumnya, salah seorang pegawai dari Bagian Hukum Setda Kudus yang bernama Dwi Kumaryanto meninggal dunia pada Kamis (24/9) akibat terpapar Covid-19.

Atas peristiwa tersebut, semua pegawai di lingkungan Bagian Hukum Setda Kudus menjalani tes usap tenggorokan dan hasilnya ada enam orang yang dinyatakan positif Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement