Jumat 25 Sep 2020 16:08 WIB

PNM Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Senilai Rp 390 Miliar

Surat utang ini digunakan PNM sebagai modal kerja untuk pembiayaan UMKM.

 Pelatihan pelaku usaha mikro kecil yang diselenggarakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Foto: Antara/Kiki Cahyadi
Pelatihan pelaku usaha mikro kecil yang diselenggarakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyatakan kesiapan melunasi jatuh tempo surat utang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN) XVIII 2018 seri A senilai Rp 390 miliar. Adapun surat utang jangka menengah ini digunakan perseroan sebagai modal kerja yang disalurkan untuk pembiayaan UMKM dan ultra mikro.

Executive Vice President Keuangan dan Operasional PNM Sunar Basuki mengatakan MTN akan jatuh tempo pada 27 September mendatang. "Kami tetap berkomitmen menjaga kepercayaan investor dengan melunasi setiap kewajiban yang akan jatuh tempo termasuk MTN XVIII 2018 Seri A," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (25/9).

Baca Juga

Menurutnya pandemi tak melunturkan semangat PNM menggenjot momentum pertumbuhan penyaluran pembiayaan sejak awal semester dua 2020, demi kebangkitan kinerja perseroan.

"Meskipun kami turut terdampak akibat pandemi, namun likuiditas tetap terjaga karena ekonomi nasabah yang kami biayai kembali menggeliat dan bangkit," ucapnya.

Tercatat hingga 24 September 2020, penyaluran pembiayaan PNM telah mencapai Rp 16 triliun untuk program ULaMM dan PNM Mekaar, kepada 6.838.121 nasabah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Pada periode yang sama total outstanding perseroan senilai Rp 19,1 triliun.

Perseroan juga berhasil menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) konsolidasi pada level 1,38 persen. Selain itu, perseroan juga tetap memberikan pelatihan dan pendampingan melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha kepada nasabah agar dapat tetap produktif selama pandemi.

MTN XVIII PT Permodalan Nasional Madani (Persero) 2018 Seri A terbit pada 27 September 2018 dan memiliki besaran bunga 9,25 persen. Sebelumnya, PNM juga telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Tahap 1 Seri A Tahun 2017 senilai Rp 750 miliar yang jatuh tempo pada 12 Juli 2020.

Saat ini PNM memiliki lebih dari tiga ribu kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 provinsi, 427 kabupaten atau kota, dan 4.290 kecamatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement