REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara masif, mensosialisasikan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M kepada jamaah di daerahnya masing-masing.Hal tersebut ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, saat menjadi pembicara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah),
Baca Selengkapnya di ihram.co.id