Jumat 25 Sep 2020 13:09 WIB

Mendikbud Jelaskan Mekanisme Bantuan Kuota Internet

Yang belum menerima, jangan khawatir penyaluran bantuan kuota dilakukan bertahap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mendikbud Nadiem Makarim.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Mendikbud Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan proses penyiapan data awal verifikasi dan validasi hingga sampai bantuan kuota data internet diterima kelompok penerima bantuan. Nadiem mengatakan, tahap pertama adalah pendataan nomor ponsel dari calon penerima bantuan kuota data oleh operator satuan pendidikan masing masing. Untuk sekolah pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan PDDikti untuk universitas.

Kedua, verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler perusahaan telekomunikasi apakah nomor yang didata aktif, tidak aktif atau nomor tidak ditemukan. Kemudian, tahap ketiga, pimpinan satuan pendidikan baik sekolah itu kepala sekolah, maupun pendidikan tinggi itu rektor, menggugah surat pertanyaan tangung jawab mutlak.

"Jadi poin penting semua pimpinan satuan pendidikan baik kepala sekolah maupun universitas mempunyai tanggung jawab atas akurasi nomor nomor tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri BUMN, Jumat (25/9).

Nadiem melanjutkan, setelah itu, barulah operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang aktif atau yang berubah, tidak aktif atau tidak ditemukan, untuk langsung dikirim kuota ke penerima.

Namun demikian, Nadiem meminta masyarakat yang masuk kelompok penerima tidak khawatir jika sampai waktunya belum mendapatkan bantuan kuota data internet. Ia mengatakan, kasus yang ada belum masuknya bantuan kuota data internet dikarenakan masalah akurasi nomor ponsel

"Kalau belum, tahap pertama, untuk segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab untuk akurasi nomor, sampaikan nomor ponsel yang didaftar dan ke operator sekolah bahwa nomor terdaftar dan aktif," kata Nadiem.

"Jadi yang belum menerima, jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap, pastikan nomor HP akurat, karena kebanyakan belum menerima, input salah atau bukan nomor aktif," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bantuan kuota data internet bagi peserta didik maupun tenaga pendidik mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

"Kami mengalokasikan Rp 72 Triliun untuk bantuan dari kuota internet dari September sampai Desember 2020," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, kelompok pertama penerima bantuan adalah peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), kedua, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, ketiga, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah serta terakhir mahasiswa dan dosen.

Ia mengungkapkan, pemberian bantuan kuota data empat jenis kelompok itu juga masing masing berbeda. Yakni, kuota untuk peserta didik PAUD sebesar 20 GB, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai grup terbesar ada 35 GB, pendidik pada paud dan jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan 42 GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement