Jumat 25 Sep 2020 11:11 WIB

OJK: Penyaluran Kredit ke Bank Himbara Senilai Rp 119,8 T

Penyaluran kredit Himbara melampaui target penempatan awal Rp 30 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur hingga 14 September 2020.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur hingga 14 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur hingga 14 September 2020. Angka tersebut telah melampaui target yang dicanangkan pemerintah yakni tiga kali lipat dari penempatan awal senilai Rp 30 triliun.

Berdasarkan data OJK, Jumat (25/9) realisasi penyaluran kredit kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) senilai Rp 7,4 triliun. Angka tersebut lebih baik dari penempatan awal senilai Rp 11,5 triliun. 

Baca Juga

OJK berupaya melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik kelompok Himbara maupun kelompok BPD yang secara umum telah menunjukkan pertumbuhan cukup signifikan.

Tak hanya itu saja, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp 360,6 triliun. Sedangkan sebanyak 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp 523,9 triliun. 

Kemudian realisasi restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan (PP) senilai Rp 166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.

OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global atau regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement