Kamis 24 Sep 2020 20:23 WIB

Dalami Permufakatan Jahat, Kejakgung Periksa Djoko Tjandra

Kejakgung memeriksa Djoko Tjandra terkait dugaan permufakatan jahat dan gratifikasi

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, pada Kamis (24/9). Djoko Tjandra diperiksa terkait perkara dugaan korupsi permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) kepada aparatur sipil negara terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.

"Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta.

Baca Juga

Djoko Tjandra adalah sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sekarang sudah berstatus menjadi terdakwa. Selain diperiksa sebagai tersangka, Djoko juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama atas nama tersangka Andi Irfan Jaya.

Pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perbuatan Djoko yang diduga telah memberikan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki guna mengurus permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar status terpidana Djoko dalam perkara cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa.

"Juga untuk menggali tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang sebanyak 500 ribu dolar AS tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Pinangki sendiri sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement