Kamis 24 Sep 2020 20:01 WIB

Wiku: Hobi Nongkrong Diperburuk Rendahnya Disiplin Protokol

Wiku menyoroti masih tak disiplinnya masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri bersama pemerintah setempat tersebut guna menertibkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri bersama pemerintah setempat tersebut guna menertibkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melihat masih banyaknya masyarakat yang tak disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu penyebab utama tren penambahan kasus harian Covid-19 yang terus menanjak. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, buruknya kedisiplinan diperburuk oleh hobi masyarakat untuk 'nongkrong' atau berkurumun.

"Sehingga meningkatkan risiko penularan. Seiring dengan jalannya waktu, kami melihat masyarakat semakin lengah abaikan protokol kesehatan. Masyarakat seolah tidak memiliki empati meski telah menyaksikan begitu banyak korban yang muncul setiap hari menjadi kasus positif Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (24/9).

Baca Juga

Lonjakan kasus yang terus terjadi, menurut Wiku, juga disebabkan masih banyaknya masyarakat yang enggan untuk melakukan pemeriksaan swab PCR. Adanya stigma di tengah masyarakat terhadap para pasien Covid-19 meningkatkan ketakutan untuk menjalani pemeriksaan PCR.

"Termasuk juga adanya ketakutan atas biaya yang potensial tinggi dalam perawatan apabila positif Covid-19," kata Wiku.

Padahal, Wiku menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan ditanggung negara. Hal ini berlaku bagi WNI pemegang kartu BPJS Kesehatan ataupun yang tidak. Bahkan warga negara asing (WNA) pun, bila diketahui tertular Covid-19 di Indonesia, maka mendapat pelayanan yang sama.

Per Kamis (24/9) ini, ada tambahan 4.634 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia pada awal Maret lalu. Padahal baru kemarin, Rabu (23/9), rekor kasus harian tercatat dengan 4.465 kasus baru.

Pemerintah mencatat, penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami lonjakan sebesar 8,4 persen dalam satu pekan terakhir. Penyumbang kenaikan kasus tertinggi dalam sepekan ini (dibanding pekan sebelumnya), antara lain Provinsi Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, dan Papua. Sementara jumlah penambahan kasus terbanyak disumbangkan oleh DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Anies menyebut, alasan perpanjangan masa PSBB pengetatan lantaran angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali apabila PSBB dilonggarkan.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

photo
Infografis Jenis Masker Kain - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement