Kamis 24 Sep 2020 17:29 WIB

Baleg: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 Persen 

RUU Cipta Kerja diharapkan menjadi regulasi untuk membuka lapangan pekerjaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah mencapai 95 persen. Tersisa satu klaster yang belum dibahas, yaitu ketenagakerjaan. "Dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat Panja. Ada beberapa materi-materi pending di beberapa sektor," ujar Supratman dalam diskusi daring yang digelar Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

Ia menjelaskan, omnibus law RUU Cipta Kerja ini diharapkan menjadi regulasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan investasi. Sebab dia mengatakan, selama ini masih ada tumpang tindih peraturan di Indonesia yang harus diselesaikan.

Baca Juga

"Omnibus yang dipakai satu-satunya cara bisa melakukan kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak," ujar Supratman.

Rencananya klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja akan mulai dibahas besok. Setelah pembahasan klaster ini ditunda akibat adanya gelombang protes dari masyarakat.

Dalam beberapa hari ke depan, Baleg akan menggelar pertemuan dengan pemerintah untuk membahas klaster tersebut. Termasuk dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan besok kita masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang ketenagakerjaan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjamin bahwa RUU Cipta Kerja akan mempermudah bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk perlindungan hukumnya. "Mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan mereka," ujar Elen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement