Kamis 24 Sep 2020 14:00 WIB

Dinsos Depok akan Transfer Bansos Sankem Tahap II

Sekarang sankem akan ditransfer melalui rekening bank agar tak ada kerumunan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Santunan (ilustrasi). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem).
Foto: ANTARA/Fauzan
Santunan (ilustrasi). Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat mengubah mekanisme penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Santunan Kematian (Sankem). Saat ini, Bansos Sankem Tahap II akan diberikan melalui proses transfer bank.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani mengatakan, syarat sankem bertambah satu yakni harus melampirkan rekening ahli waris. Pemberian Sankem secara transfer akan dimulai pada tahap II di bulan Oktober 2020.

Baca Juga

Setelah evaluasi Sankem Tahap I, walaupun menerapkan protokol kesehatan Dinsos Kota Depok harus meminimalisir kerumunan. "Untuk itu, sekarang Sankem akan ditransfer melalui BJB. Hal ini pula atas arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) agar semuanya menjadi non tunai," ujar Tri di Balai Kota Depok, kemarin.

Menurut Tri, untuk Sankem tahap II, Dinsos Kota Depok siap menyalurkan kepada 1.260 ahli waris. Bagi penerima Sankem bisa melengkapi syarat di kelurahan masing-masing. 

Dalam pengajuan Sankem penyeleksiannya akan dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. "Hal tersebut untuk menjaga agar bantuan dapat tepat sasaran baru kemudian Dinsos yang memverifikasi," kata Tri menjelaskan.

Dia menambahkan, ada delapan syarat mengajukan Sankem. Pertama yakni melampirkan e-KTP asli almarhum, kedua melampirkan surat keterangan  kematian  dari kelurahan, ketiga melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT-RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat.

Kemudian keempat, fotokopi e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Kelima, fotokopi Kartu Keluarga ahli waris yang sudah dilegalisir kelurahan ditambah dengan lampiran rekening ahli waris.

Persyaratan santunan ini sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian. Dalam satu tahun Dinsos Kota Depok melakukan empat kali pencairan dana Sankem. Batas pengajuan sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement