Rabu 23 Sep 2020 21:58 WIB

Polda Ajukan Tambahan 60 Kamera Tilang Elektronik pada 2021

Jika disetujui Pemprov DKI, pemasangan E-TLE tahap tiga mulai tahun depan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan 60 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk pengembangan E-TLE tahap tiga yang akan dimulai pada 2021. "Surat permohonannya sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).

Sambodo mengatakan apabila pengajuan tersebut disetujui Pemprov DKI Jakarta maka pemasangan E-TLE tahap tiga akan mulai berlangsung pada tahun depan. "E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun 2021," tuturnya.

Baca Juga

Terkait titik-titik pemasangan puluhan kamera tilang elektronik itu, Sambodo belum bisa memberikan rinciannya. Dia mengatakan saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan survei terhadap titik-titik tersebut.

"Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," kata Sambodo.

Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera tilang elektronik. Pada tahap pertama sebanyak 12 kamera telah dipasang di wilayah DKI Jakarta.

Kemudian pada tahap kedua ada 45 kamera tilang elektronik yang telah dipasang. Seluruh kamera tilang elektronik tersebut telah aktif, sehingga total ada 57 kamera yang aktif mulai melakukan penindakan.

Sasaran penindakan dari kamera tilang elektronik adalah pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement