Rabu 23 Sep 2020 19:07 WIB

Status ASN KPK, Berpotensi Buka Ruang Intervensi

Novel Baswedan menganggap status ASN pegawai KPK menimbulkan tekanan.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai status ASN ke pegawai KPK bisa menimbulkan masalah objektivitas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai status ASN ke pegawai KPK bisa menimbulkan masalah objektivitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap KPK akan merusak independensi mereka. Dia mengatakan, kebijakan itu dapat memberikan tekanan tertentu bagi pegawai yang bekerja dengan integritas.

"Bagaimana pegawai bisa bekerja dengan objektif ketika ada kekhawatiran tertentu kemudian akan dipindahkan atau dikenakan sanksi, ini menjadi permasalahan," kata Novel Baswedan di Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga

Hal tersebut dia ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang MK terkait uji formil UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Novel mengatakan, keberhasilan KPK berkaitan erat dengan independensi agar bagaimana pegawai bisa bekerja dengan tanpa khawatir dan tanpa intervensi.

Dia mengungkapkan, proses perekrutan KPK juga dilakukan secara objektif, terbuka dan dengan menyertakan konsultan independen. Dia melanjutkan, hal inilah yang membuat lembaga antirasuah itu bisa mendapatkan pegawai yang berintegritas.

Dia menegaskan, status sebagai ASN berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 berpotensi rekrutmen pegawai KPK dilakukan dengan mengajukan usulan kepada Menpan RB. Lanjutnya, kemenpan RB lantas dapat menentukan jumlah pegawai dan jenis jabatan dengan melibatkan kementerian terkait yang berpotensi terjadi intervensi tertentu dalam proses rekrutmen.

"Dengan menjadi ASN kekhawatiran independensi pegawai bisa bekerja objektif akan menjadi masalah. Hal ini bukan hanya dari saya tapi masukan dari pegawai lainnya," kata Novel lagi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim bahwa status ASN tidak akan menghalangi profesionalisme dan independensi KPK. Menurutnya, independensi tidak ada kaitannya dengan status ASN seorang pegawai.

"Kekhawatiran bahwa pegawai akan gampang di mutasi atau dipindahkan atau diberhentikan ketika dia melakukan hal yang benar rasa-rasanya sungguh sangat tidak masuk akal," katanya.

Dia mengatakan bahwa tidak mudah untuk memutasi seorang pegawai lintas lembaga. Dia melanjutkan, hal tersebut tentu membutuhkan persetujuan dari lembaga satu ke lembaga lain yang dituju.

Dia mengatakan, mutasi juga harus ada persetujuan dari instansi asal pegawai tersebut. Dia menerangkan, tidak bisa serta merta pegawai itu pindah apalagi UU KPK hasil revisi menyebut bahwa KPK kan hanya di ibu kota.

"Mau dipindah ke mana KPK tidak punya kantor-kantor di daerah, dipindah ke pemda tidak mungkin. Kalau itu sebagai bentuk sanksi atau ketidaksukaan rasa-rasanya kok mekanisme itu di KPK tidak mungkin terjadi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement