Rabu 23 Sep 2020 18:50 WIB

Mantan Ketua MA Hatta Ali Mengaku tak Pernah Kenal Pinangki

Hatta Ali disebut dalam action plan Pinangki dalam upaya pembebasan Djoko Tjandra.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan tak pernah kenal dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari, pun Andi Irfan Jaya. Ketua kamar tertinggi yudikatif 2012-2020 itu, pun membantah terlibat dalam upaya penerbitan fatwa bebas MA untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

Namun, Hatta mengakui, dirinya punya kekerabatan dengan Anita Dewi Kolopaking, dan pernah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 2019.

Baca Juga

“Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki, maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem itu,” kata Hatta kepada Republika, Rabu (23/9).

Hatta pun mengatakan, tak tahu-menahu soal pengurusan fatwa MA, dan pembuatan action plan atau rencana aksi untuk kepentingan Djoko Tjandra. Menurutnya, perkenalannya dengan Anita Dewi Kolopaking, pun dilakuakn dengan cara profesional.

“Pengacara Anita Kolopaking, adalah teman sealumni,” terang Ali.

Pertemanan tersebut, kata Hatta, sejak keduanya sama-sama sebagai akademisi Strata-3 di Universitas Padjajaran, Bandung. Menurut Hatta, Anita Kolopaking, juga salah satu anggota ALA (Asean Law Association).

Ia mengakui, pernah bertemu dengan Anita Kolopaking, saat konfrensi ALA di Phuket, Thailand 2019. “Sehingga dengan sendirinya, pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut,” terang Hatta.

Terkait dengan hubungannya dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Hatta pun menerangkan, pernah sekali bertemu di Kantor MA pada 2019. Namun, Hatta menjelaskan, pertemuan tersebut sebagai rapat bersama, atau courtesy call, sebagai perkenalan diri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung.

Menurut Hatta, tidak ada pembicaraan yang spesifik terkait pertemuan dia, dengan Burhanuddin dalam forum tersebut.

“Kunjungan tersebut, sangat singkat. Dan sama sekali tidak pernah membicarakan perkara. Apalagi perkara Djoko Tjandra,” terang Hatta.

In Picture: Sidang Perdana Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor

photo
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA )

Hatta pun menambahkan, mengenai terseretnya namanya dalam dugaan pengurusan fatwa di MA untuk Djoko Tjandra. Ia menilai, keterlibatan MA menjadi tak konsisten dalam tuduhan tersebut. Sebab ia menjelaskan, fatwa MA itu tak mungkin diterbitkan.

“Itu adalah hal yang sangat mustahil. Karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi putusan Peninjauan Kembali,” terang Hatta.

Pun, kata Hatta, sebelum dirinya lepas jabatan di MA, pada April 2020, dirinya tak pernah sekalipun dilaporkan tentang adanya penerimaan permohonan fatwa yang dimaksud. Hatta menerangkan, dirinya adalah salah satu hakim anggota yang memutuskan untuk menolak pengajuan PK Djoko Tjandra pada 2009.

Menurut dia, menjadi tak konsisten bagi dirinya sebagai hakim, yang dituding bakal mengurusi fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra. Sementara pada putusan PK pada 2009, Hatta menolak upaya hukum luar biasa ajuan terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut.

“Jadi adalah mustahil juga bahwa MA atau saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan Djoko Tjandra yang menguntungkan dia (Djoko Tjandra) sebagai terpidana,” ujar Hatta.

Terakhir, kata Hatta, mencuatnya skandal Djoko Tjandra tersebut, terjadi setelah dirinya pensiun. Ia berharap, perkara skandal Djoko Tjandra yang sudah masuk ke persidangan, dapat mengungkap kebenaran, dan menghukum pihak-pihak yang dinyatakan terbukti bersalah.

“Jika dalam perkara ini ada oknum yang menjual nama saya (sebagai mantan atau ketua MA), itu adalah menjadi tanggung jawab orang tersebut,” kata Hatta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam dakwaan Pinangki, terungkap 10 action plan pembebasan Djoko Tjandra, yang ikut memunculkan nama Burhanuddin dan Hatta Ali.

Namun, dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Burhanudin hanya disebutkan sebagai pejabat di Kejakgung, sementara Hatta Ali disebutkan sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA).

Dalam poin aksi ketiga, Burhanuddin akan mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA). Pelaksanan aksi itu dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Diketahui, pada Maret 2020, Hatta Ali masih menjabat sebagai Ketua MA.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement