Rabu 23 Sep 2020 16:41 WIB

DPR Kutuk Keras Dugaan Pungli BOP Pesantren

Perlu transparansi dan keterbukaan pengelolaan dana BOP madrasah DTA dan pesantren.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus menyayangkan, adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum terhadap bantuan operasional pemerintah (BOP) untuk madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan pesantren. Ihsan mengutuk, keras adanya potongan BOP untuk DTA dan pesantren oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ada yang minta lima persen, ada yang 10 persen, luar biasa ini pak, kok tega-teganya. Maka kami semua, saya yakin dari meja pimpinan mengutuk potongan ini yang terjadi di lapangan," kata Ihsan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (23/9).

Politikus PDI Perjuangan tersebut meyakini, bahwa kabar dugaan pungli terhadap BOP untuk madrasah DTA dan pesantren sudah terdengar oleh Kemenag. Ihsan mendesak, agar Kementerian Agama tidak tinggal diam menyikapi adanya potongan-potongan tersebut.

"Kalau kita diam nanti orang jahat yang masuk, kita ini orang-orang baik semua, saya yakin kita orang baik semua di sini makanya kita harus cari cara bagaimana caranya jangan sampai ada dipotong," tuturnya.

Dirinya juga meminta agar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) cepat dalam aturan untuk menghindari adanya pungli. Ihsan mengakui, bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab DPR dan Kementerian Agama lantaran sejak awal tidak membuat aturan yang jelas sehingga memunculkan sejumlah persoalan. 

Ihsan mendorong adanya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana BOP untuk madrasah DTA dan pesantren. "Kita harus bertindak cepat pak, masih ada tahap kedua dan tahap ketiga. jadi sekali lagi kami mohon karena ini bukan ranah kami untuk memberikan petunjuk teknis, kami mohon Kementerian Agama untuk segera melakukan penertiban  permasalahan BOP ini," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan adanya laporan terkait dugaan pemotongan dana bantuan operasional pesantren (BOP) Covid-19 2020 yang seharusnya utuh diterima pesantren. Kepada Republika, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membenarkan tengah menyelidiki laporan pungli ke sejumlah pondok pesantren (ponpes) dan madrasah. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros Dhevid Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaporan masyarakat. Dia menyebut, dugaan pungli tersebut dilakukan oknum pejabat setempat dengan memotong nilai total bantuan antara 10 sampai 15 persen sebelum disalurkan ke ponpes-ponpes dan madrasah di Maros. 

Pengasuh Pesantren As Salafiyah Mlangi Yogyakarta, KH Irwan Masduqi atau yang akrab dipanggil Gus Irwan, sebelumnya juga mengungkapkan ada oknum yang melakukan pungli terkait pencairan BOP. "Ada oknum-oknum yang minta-minta imbalan, 20 persen," ujar Gus Irwan, sapaan akrabnya kepada Republika, akhir pekan lalu. Meski demikian, pesantren yang ia pimpin tak termasuk yang memberikan pungli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement