Rabu 23 Sep 2020 13:40 WIB

Kini 58 Napi Lapas Tangerang Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Sebelumnya, napi asal China bernama Cai Changpan kabur dengan membuat gorong-gorong.

Rep: Eva Rianti/Rizkyan Adiyudha / Red: Erik Purnama Putra
Napi bandar narkoba dari Lapas Tangerang dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Foto: Dok Ditjen Pas
Napi bandar narkoba dari Lapas Tangerang dipindah ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 58 narapidana (napi) bandar narkoba dan dua napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (22/9). Sebagian dari jumlah narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu dan sebagian lainnya ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

"30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangan pers, Rabu (23/9).

Rika menjelaskan, puluhan narapidana tersebut merupakan tahanan dengan kategori pidana berupa hukuman pidana tinggi hingga mati. "Narapidana yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelasnya.

Pemindahan puluhan narapidana tersebut, kata Rika, merupakan rangkaian kegiatan pemindahan napi nandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia. "Seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu," lanjutnya.

Menurut Rika, pemindahan tersebut juga diklaim menjadi langkah tegas dalam memerangi narkoba dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. "Juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," ucap Rika.

Sebelumnya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati Cai Changpan alias Cai Ji Fan, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten pada Senin (14/9). Bandar narkoba asal negara China tersebut kabur dengan membuat lubang dari kamarnya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laki-laki yang divonis mati sejak 2017 lalu, memanfaatkan kelengahan petugas yang tak pernah mengontrol ruang tahanan. Pasalnya, berdasarkan data yang didapat, bandar narkotika tersebut kabur dengan cara menggali lubang dari kamar tahanannya. Hal itu pastinya butuh proses lama karena lubang yang dibuatnya itu langsung tembus ke saluran air yang ada dibelakang lapas.

Dengan proses pembuatan lubang itu, diduga kuat ada keterlibatan oknum sipir yang membantu memberikan alat. Apalagi, lubang yang dibuat itu langsung mengarah ke gorong-gorong yang pastinya hanya orang tertentu yang tahu kondisi tersebut.

Bahkan, kondisi saluran air yang ada itu pun, terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir dengan baik. Otomatis, proses kaburnya Cai Changpan dari dalam ruang tahanan dapat dengan mudah dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement