Rabu 23 Sep 2020 07:37 WIB

Polresta Bandara Musnahkan 893,7 Gram Sabu Selundupan

Barang bukti didapat dari empat kasus berbeda dengan total lima tersangka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, melakukan pemusnahan narkotika jenis methamphetamin atau sabu di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/9). Jumlah sabu yang dimusnahkan sebanyak 893,7 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan blender dan dicampur dengan asam klorida (HCL) agar tidak dapat didaur ulang, kemudian dibuang. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra menuturkan, barang tersebut didapat dari sejumlah kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap.

"Barang bukti tersebut diamankan dari empat kasus berbeda dengan total tersangka lima orang laki-laki yang masing-masing berinisial R, SD, AS, AM dan MI," ucap Adi, Selasa.

Lebih rinci, Adi menjelaskan, barang bukti pertama berupa sabu seberat 95 gram dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kedua, sabu dengan berat 461 gram disita dari tersangka SD di Panunggangan Utara, Serpong, Tangerang Selatan," terangnya.

Kasus ketiga, sabu seberat 206,7 gram disita dari tersangka AS dan AM yang merupakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan kasus keempat, sabu sebanyak 131 gram dari tersangka MI di Petukangan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement