JAKARTA -- Sebanyak 20 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan hukuman melalui putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019-2020. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai, tren pemotongan hukuman para koruptor ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi...
Berita Lainnya