Selasa 22 Sep 2020 23:08 WIB

Pijat Prostitusi Jakarta Utara Dibanderol Rp 300 Ribu

Sebelumnya, polisi bongkar panti pijat prostitusi yang beroperasi selama PSBB.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan, kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibanderol seharga Rp 300 ribu (Foto: ilustrasi pijat)
Foto: Pixabay
Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan, kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibanderol seharga Rp 300 ribu (Foto: ilustrasi pijat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan, kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibanderol seharga Rp 300 ribu. Tempat pijat ini diketahui beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

"Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp 160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Aries menjelaska,n modus panti pijat 'Temesis' itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita. Terkait prostitusi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

"Tersangka DD mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis untuk mengundang para pelanggan ini datang ke tempat itu," jelas Aries.

Penggerebekan tempat itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB. Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mencurigai adanya kegiatan di depan ruko tersebut, selanjutnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan mengamankan 21 orang di lokasi kejadian.

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement