Komisi VII Minta Aturan Harga Acuan Nikel Diterapkan

Komisi VII menyoroti kewajiban smelter untuk menyerap Nikel dengan kadar Ore rendah

Selasa , 22 Sep 2020, 21:59 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI - Sugeng Suparwoto mengatakan Komisi VII DPR RI meminta agar semua stakeholder bisa menegakkan aturan Harga Acuan Nikel.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi VII DPR RI - Sugeng Suparwoto mengatakan Komisi VII DPR RI meminta agar semua stakeholder bisa menegakkan aturan Harga Acuan Nikel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI melakukan RDP dengan para pengusaha tambang nikel dan juga smleter nikel. Dalam rapat tersebut Komisi VII DPR RI meminta agar semua stakeholder bisa menegakkan aturan Harga Acuan Nikel.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan aturan soal Harga Patokan Mineral (HPM). Sayangnya aturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan. Ia mendesak kepada seluruh pihak agar bisa mematuhi paraturan-peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kita meminta kepada semua pihak, mendesak pemerintah agar semua pihak mematuhi HPM. Selama ini menurut catatan berbagai pihak termasuk lagi-lagi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) nggak jalan,” ujar Sugeng di DPR, Selasa (22/9).

Sugeng mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini dalam bentuk pengawasan-pengawasan. Misalnya jika dibutuhkan, maka akan dilakukan rapat lintas komisi, yakni melibatkan Komisi VII, Komisi III berkaitan dengan hukum, dan Komisi XI berkaitan dengan pendapatan negara.

Bahkan Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk pembentukan Pansus jika terjalin kesepakatan kalau dibentuk. “Justru itulah (Permen sudah ada). Maka kami sepakat dengan adanya demikian dramatik kami akan tindaklanjuti dalam bentuk pengawasan-pengawasan. Kalau nanti ada kesepakatan membentuk Pansus kenapa tidak,” paparnya.

Selain masalah HPM, Komisi VII juga menyoroti kewajiban smelter untuk menyerap Nikel dengan kadar Ore rendah. “Intinya adalah Panja Minerba meminta atau mendesak pemerintah agar seluruh pihak mematuhiperaturan-peraturan yang sudah digariskan misalnya adalah ada sebuah peraturan bahwa smelter berkewajiban menyerap Ore di bawah 1,7 persen dan itu minimal 30 persen itu ada,” jelasnya.

Sugeng mengatakan dari pihak APNI menyampaikan jika pihak smelter hanya menerap Nikel dengan kadar Ore di atas 1,8 persen bahkan terakhir ada yang meminta dengan kadar 2persen. Lalu terkait surveyor yang dipakai oleh smelter, mestinya berasal dari pemerintah. Akan tetapi dalam praktiknya masih banyak yang menggunakan surveyor di luar dai yang disediakan pemerintah.

“Mendesak pemerintah agar mematuhi atau menjalankan fungsi law enforcement (penegakan hukum) terhadap peraturan yang ada,” tuturnya.