Selasa 22 Sep 2020 20:49 WIB

Jaksa Sempurnakan Dakwaan Kasus Infak Masjid Raya Sumbar

Kasus yang menjerat YR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,754 miliar.

Jaksa Sempurnakan Dakwaan Kasus Infak Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)
Foto: Febrian Fachri/Republika
Jaksa Sempurnakan Dakwaan Kasus Infak Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 dengan tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) provinsi setempat YR.

"Dakwaan untuk kasus tersebut saat ini tengah disempurnakan, agar segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman sekaligus Pelaksana Tugas Kasipidsus Yuni Hariaman di Padang, Selasa (22/9).

Ia menambahkan penyempurnaan dilakukan untuk syarat formil dan materiil dalam dakwaan terkait kasus yang menyeret YR. Penyusunan dakwaan oleh kejaksaan saat ini dilakukan setelah pemrosesan kasus dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis (10/9). 

Jaksa penuntut umum pada hari yang sama juga menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik (tahap II).

Berdasarkan hasil audit diketahui kasus yang menjerat YR telah merugikan keuangan negara terakhir sebesar Rp 1,754 miliar. Ia disebut tidak hanya menilap infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp 858 juta. Namun juga dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta.

Kemudian uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp 99 juta rupiah. Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sekitar Rp 799 juta.

Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp 375 ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos. Tersangka bisa melakukan "tambal-sulam" anggaran itu ditengarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.

Dimana YR menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra Pemprov Sumbar, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. "Jika dakwaannya telah rampung, perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang agar segera disidang dan mendapatkan kepastian hukum," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement