Selasa 22 Sep 2020 17:58 WIB

Jatim Usul Redefinisi Kematian Covid-19, Yuri: Masih Dibahas

Jatim menilai perlu ada pelurusan status kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Dadang Kurnia, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku masih membahas pengubahan definisi kematian akibat Virus Corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang diusulkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Timur (Jatim). Kemenkes tak mau berkomentar banyak mengenai masalah ini.

"Masih dibahas," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto saat dihubungi Republika, Selasa (22/9).

Baca Juga

Ketika ditanya mengenai hal-hal yang menjadi pertimbangan Kemenkes misalnya standar dari Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO), Yuri tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, masalah ini dibahas di instansinya.

"Saya juga sedang rapat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.

 

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh juga enggan berkomentar.

"Silakan hubungi Biro Komunikasi Kemenkes," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati juga menolak untuk dikonfirmasi. Pesan singkat di aplikasi pesan instan Whatsapp belum mendapatkan respons hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, pemerintah diketahui tengah berupaya mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19 menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta. Soal penyempitan makna tersebut diungkap dalam penjelasan Kementerian Kesehatan pada laman Kemenkes.go.id pada Kamis 17 September 2020.

Penurunan angka kematian harus kita definisikan dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh dalam berita di laman Kemenkes itu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kuratif Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr. Joni Wahyudi menyatakan, perlu ada pelurusan mengenai pemberian status kematian akibat Covid-19. Ia berpendapat harus ada perbedaan klasifikasi meninggal dunia seperti standar badan kesehatan dunia (WHO).

"Usulan kita kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan, jadi angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO, namun kriteria saat Covid-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable dan confirm," ujar Joni.

Pedoman WHO yang ditunjukkan Joni, dokter mencatat sejak awal penyebab pasien meninggal mulai masuk kategori suspect. Gejala yang dirasakan direkam, termasuk memastikan penyakit penyertanya. Kemudian dipastikan ada pneumonia atau tidak, barulah ditentukan menentukan penyebab kematiannya.

"Definisi kematian karena Covid-19 untuk tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus Covid-19 yang suspect atau probable," ujarnya.

Atas usulan Jatim, Satgas Penangan Covid-19 memastikan belum akan mengubah definisi kematian akibat Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa sejak awal pandemi Indonesia mengikuti tata cara pencatatan kematian yang diterapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (22/9). 

photo
Provinsi Prioritas Penanganan Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement