Selasa 22 Sep 2020 16:01 WIB

Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Tetap Tolak Sidang Daring

Jerinx tolak sidang daring.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jerinx.
Jerinx.

VIVA – Jerinx yang meninggalkan persidangan mengaku tidak mengetahui apa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim meminta JPU untuk kembali membacakan dakwaan itu. 

Tetapi tiba-tiba saja Jerinx kembali berbicara dan mengungkapkan jika ia kembali menolak adanya persidangan online. Ia merasa sebagai terdakwa juga memiliki kepentingan. 

"Maaf yang mulia saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang tatap muka. Karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban tapi juga untuk saya. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya," kata Jerinx di Polda Bali. 

Baca Juga: Sidang Jerinx SID Diskor Dua Kali oleh Majelis Hakim

Tidak hanya Jerinx salah satu kuasa hukumnya juga menyampaikan jika persidangan merupakan salah satu upaya untuk mencari kebenaran untuk itu antar korban dan terdakwa harus diakomodir dengan baik. 

"Kami mau sampaikan persidangan ini adalah upaya pencarian kebenaran materil dari satu pihak karena kepentingan keadilan dari korban harus diakomodir. Kepentingan juga pencarian keadilan oleh terdakwa di akomodir," katanya. 

Untuk itu, ia meminta agar Majelis Hakim kembali mempertimbangkan untuk mengadakan persidangan secara langsung. 

"Untuk mencari kebenaran materil kami meminta persidangan ini diakomodir secara offline. Karena akan didapatkan satu persidangan yang legitimate tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan," katanya. 

Kuasa Hukum dari Jerinx juga menyampaikan jika pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar persidangan bisa digelar secara langsung. 

"Oleh karena itu kami mohon pengadilan menunda sidang ini sampai adanya tanggapan dari Mahkamah Agung atas surat kami sudah dua kali kami kirim. Terima kasih atas kesempatan berbicara," ucapnya. 

Namun, Majelis Hakim berpendapat jika persidangan secara online dilakukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga persidangan itu dianggap sah. 

"Untuk sementara sampai saat ini kami berpendapat seperti itu dan menurut kami tetap sah," ucap Hakim. 

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI kacung WHO” di akun media sosial miliknya. Saat ini, Jerinx masih berada di balik jeruji besi Polda Bali. 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement