DPR: Perppu Pilkada Agar Protokol Covid-19 Diterapkan Ketat

Pemerintah akan menyesuaikan implementasi di lapangan dengan protokol kesehatan

Selasa , 22 Sep 2020, 15:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Rapat yang juga diikuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP itu membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, Perppu ini dimaksudkan agar penerapan protokol Covid dapat diterapkan secara ketat saat Pilkada. 

"Kami pikir apa yang dilakukan soal revisi Perppu pilkada atau revisi PKPU, itu kan tujuannya bagaimana penerapan protokol Covid-19 yang ketat di lapangan," ujar Dasco, Selasa (22/9).

Perppu ini diharapkan agar tidak sampai terjadi pengumpulan massa dalam proses Pilkada yang telah berlangsung. Dasco menyebut, apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah dan DPR untuk tetap menggelar Pilkada pada Desember mendatang sudah dikaji. 

"Memang kita kasih waktu untuk dicoba dulu implementasinya di lapangan. Kalau memang tidak berhasil kita kaji lagi dalam jangka waktu tertentu gitu," kata Dasco. 

Dasco masih meyakini pemerintah bakal menyesuaikan implementasi di lapangan dengan berpatokan pada protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan yang telah direvisi. Sehingga Pilkada tetap diyakini bisa dijalankan. 

"Nah, apabila kemudian ini setelah dijalankan masih juga belum menunjukkan hasil yang signifikan marilah kita lihat bagaimana hasil kajiannya lebih jauh tadi," ujar Politikus Gerindra itu.