Selasa 22 Sep 2020 05:37 WIB

Darurat Kurikulum Saat Pandemi

kurikulum darurat untuk memberikan fleksibilitas bagi keselamatan peserta didik

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Teara Noviani (tengah) bersama sepupunya siswi SMK Fitri (kiri) dan adiknya pelajar SMP Salma belajar menggunakan sistem daring di tepi jalan Desa Kenalan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/7). Susahnya sinyal menjadi alasan mengapa mereka belajar di tepi jalan desa. Menurut Teara, di titik itu sinyal paling kuat dan memungkinkan untuk mengikuti kuliah secara daring. Dia mengikuti kuliah dari tempat tersebut sejak pandemi Covid-19 merebak, atau sudah hampir empat bulan lamanya.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Teara Noviani (tengah) bersama sepupunya siswi SMK Fitri (kiri) dan adiknya pelajar SMP Salma belajar menggunakan sistem daring di tepi jalan Desa Kenalan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/7). Susahnya sinyal menjadi alasan mengapa mereka belajar di tepi jalan desa. Menurut Teara, di titik itu sinyal paling kuat dan memungkinkan untuk mengikuti kuliah secara daring. Dia mengikuti kuliah dari tempat tersebut sejak pandemi Covid-19 merebak, atau sudah hampir empat bulan lamanya.

REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute

Wabah pandemic Covid-19 telah lebih dari 6 bulan dialami oleh warga dunia. Dampaknya terasa pada hampir semua aspek kehidupan manusia. Sehingga menuntut adaptasi kehidupan baru (AKB) agar tetap bisa bertahan hidup di tengah pagebluk korona yang entah sampai kapan akan berakhir. Sebab sampai sekarang vaksin untuk penangkalnya belum ditemukan. Sehingga setiap hari jumlah korban yang terkena virus maupun yang wafat terus bertambah begitupun dengan sekalipun yang sembuh.

Tarik ulur kebijakan untuk mengatasi wabah ini tak jarang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kesehatan atau ekonomi dulu yang harus diatasi? Seperti debat kusir yang tak kunjung usai ; siapa yang duluan ayam atau telor? Akibatnya, rakyat banyak meradang nyawa, tenaga medis mulai dari dokter, perawat, bidan, dan tenaga penunjang lainnya turut menjadi korban. Rumah sakit nyaris penuh dan makam khusus jenazah Covid-19 di DKI Jakarta juga terus menerus terisi setiap hari tanpa henti hingga nyaris tak tersisa lagi.

Apapun kondisinya, kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan tujuan dari Indonesia merdeka harus tetap dijalankan. Sebab, kita tidak ingin bangsa Indonesia kelak diisi oleh generasi yang lemah, baik jasmani maupun rohani, mental dan dan spiritual, maupun iman dan ilmu. Jika itu terjadi, maka bukan tidak mungkin bangsa ini akan kehilangan generasi penerus bangsa (lost generation) dan tercerai berai. Inilah salah satu tantangan bangsa ketika menghadapi wabah Covid-19.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Langkah-langkah yang strategis dan taktis untuk tetap berjalan roda Pendidikan. Diantaranya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. 

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Mendikibud Nadiem Makarim, Jumat (07/08). Tentu saja kebijakan tersebut sedikit banyak akan mengurangi beban belajar mengajar yang semakin berat akibat wabah pandemi Covid-19. Sehingga keselamatan dan keamanan para guru/dosen, siswa dan mahasiswa terjamin.

Tujuan kurikulum darurat untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1). Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2). Menggunakan kurikulum darurat; atau 3). Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat, dalam kondisi khusus akibat terjadinya wabah virus korona, merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional dengan tanpa mengurangi subtansi dari Pendidikan itu sendiri. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru/dosen dan siswa/mahasiswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Sehingga, peserta didik tetap dapat mendapatkan pelajaran sesuai dengan jenjang Pendidikan dan program studi yang menjadi pilihannya.

Untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar online atau pembelajaan jarak jauh (PJJ) selama pandemi, Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada siswa hingga dosen selama empat bulan. Rinciannya siswa mendapatkan 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp. 9 trilyun yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Diharapkan dengan bantuan kuota internet tersebut, akan mengurangi beban ekonomi keuangan guru/dosen dan orang tua siswa. Sehingga menambah semangat dalam belajar mengajar.  

Di samping itu, agar pelaksanaan belajar mengajar dalam kondisi khusus dapat berjalan dengan baik, Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. 

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. “Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ujar Mendikbud.        

Dengan kebijakan kurikulum darurat, tunjangan kuota internet, dan penyiapan modul khusus sebagai bahan ajar, diharapkan proses belajar mengajar selama pandemi dapat terus berjalan. Sehingga tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terus menerus diupayakan. Tentu saja dengan gotong royong dari seluruh rakyat Indonesia, semua itu akan berhasil dengan maksimal. Semoga. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement