Senin 21 Sep 2020 23:49 WIB

Wali Kota Solo: Perwali Efektif Disiplinkan Warga

Satpol PP dan Polisi aktif gelar razia semenjak keluarnya Peraturan Wali Kota Solo

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 efektif mendisiplinkan warga untuk taat terhadap protokol kesehatan.

"Saya sudah melihat meningkatnya kedisplinan masyarakat mengenakan masker saat di jalan, tinggal yang sore yang perlu lebih ditertibkan," katanya di Solo, Senin (21/9).

Beberapa hari terakhir semenjak keluarnya perwali tersebut aparat kepolisian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta aktif menggelar razia di sejumlah ruas jalan di Kota Solo untuk mendisiplinkan warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Untuk sanksi yang diberikan kepada mereka yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan berupa sanksi sosial yakni membersihkan sungai atau drainase di Kota Solo. Ia mengatakan penerapan sanksi sosial tersebut sengaja dipilih untuk lebih memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, sanksi tersebut lebih efektif daripada harus membayar denda. "Kalau denda kan semua bisa membayar beres, lha ini kan harus membersihkan sungai 'rekoso' (susah), terlebih dengan membersihkan sungai ini kan sungai bisa jadi bersih dan mendukung kebersihan sungai juga," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, hal itu tidak berlaku bagi pengendara yang tidak mengenakan masker saat berada di dalam mobil pribadi mengingat si pengendara tidak berinteraksi secara langsung dengan siapapun."Untuk yang di mobil pribadi, kalau mau pakai masker atau tidak ya 'raono bedane' (tidak ada bedanya). 'Nggak' perlu dikasih sanksi, cukup ditegur, kecuali saat keluar dari kendaraan dia tidak pakai, ya harus dipakai sanksi," katanya.

Meski demikian, untuk memastikan berputarnya roda perekonomian di Kota Solo, belum lama ini pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait anak di atas usia 12 tahun boleh masuk mal.

"Usia 12 tahun ke atas boleh, sebelum usia itu tidak boleh. Cukup SE (Surat Edaran) saja, tujuannya untuk membangkitkan ekonomi. Tinggal nanti klaster anak-anak ada atau tidak, kalau ada ya kami tutup lagi (malnya). Ini kami lakukan karena menampung aspirasi pelaku usaha mal dan hiburan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement