Senin 21 Sep 2020 23:25 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji ke 8,5 Juta Pekerja

Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji ke 8,5 Juta Pekerja (ilustrasi).
Foto: Infografis Republika.co.id
Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji ke 8,5 Juta Pekerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 18 September 2020 sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.534.217 orang atau 94,82 persen dari total 9 juta penerima untuk tahap I sampai III dan sedang memeriksa kelengkapan data ataucheck list untuk penyaluran tahap IV.

"Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa (besok)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin malam (21/9).

Rincian pembagian per tahap untuk bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah realisasi tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

Untuk tahap IV sendiri rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima, yang datanya kini sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pekan lalu.

Setelah melalui check list , data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Selanjutnya, bank-bank HIMBARA akan menyalurkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan itu ke rekening penerima secara langsung, baik rekening bank sesama HIMBARA maupun bank swasta.

Terkait kelancaran penyaluran, Menaker kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid. "Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya," tegas Ida.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement