Senin 21 Sep 2020 20:18 WIB

Gojek Mulai Terapkan Geofencing Pada Masa PSBB Jakarta

Melalui geofencing, layanan Gojek tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah.

GoJek sudah mulai mengenalkan dan menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta.
Foto: Reuters
GoJek sudah mulai mengenalkan dan menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan transportasi daring dalam negeri, Gojek, sudah mulai mengenalkan dan menerapkan teknologi geofencing di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama di Jakarta. "Melalui geofencing, layanan kami tidak bisa beroperasi di wilayah zona merah. Konsumen di zona merah secara otomatis tidak bisa pesan layanan GoRide," kata VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, melalui diskusi virtual, Senin (21/9).

Geofencing merupakan teknologi yang menandai sebuah area secara virtual menggunakan jaringan satelit global positioning system (GPS) untuk membatasi lokasi tertentu agar mempermudah pemilik kendaraan untuk memantau kendaraan dan proses distribusi di area yang ditentukan. Teknologi ini, lanjut Adi, juga dapat mendeteksi dan memberikan peringatan pada mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang di sebuah area.

Baca Juga

"Ada juga deteksi mitra pengemudi yang berkerumun lebih dari lima orang. Harapannya dengan notifikasi ini dapat mengurangi jumlah kerumunan dan menjaga satu sama lain sesuai arahan pemerintah," ujarnya menambahkan.

Selain berbekal teknologi, Adi mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengerahkan tim operasional di titik-titik ramai seperti stasiun KRL dan terminal. Gojek mengklaim telah bekerja sama dengan komunitas mitra pengemudi untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga jarak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek daring untuk membawa penumpang, dengan syarat, aplikator harus menerapkan teknologi geofencing. Aturan ini dituangkan dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Dalam aturan tersebut, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang. Penyedia layanan transportasi daring lainnya, Grab, baru-baru ini juga telah menerapkan teknologi geofencing kepada mitra pengemudinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement