Senin 21 Sep 2020 18:25 WIB

Ketua WP KPK Siap Hadiri Sidang Putusan Etik

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengaku siap menghadiri sidang putusan etik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan siap menghadiri sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik. Yudi diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya soal Rossa Purbo.

"Saya sendiri sudah menyampaikan kepada dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut," kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Yudi mengatakan, sidang pembacaan putusan etik terhadap dirinya ketika membela Kompol Rossa Purno Bekti tetap terjadwal pada Rabu nanti. Lanjutnya, putusan tersebut akan dibacakan oleh dewan pengawas KPK pada jam 9 pagi.

"Pembacaan putusan nanti akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat," ujarnya.

 

Sebelumnya, Yudi telah menjelaskan soal pernyataannya terkait Rossa Purbo dalam sidang di hadapan Dewas KPK. Dalam kesempatan itu dia menyampaikan tiga poin.

"Pertama, pernyataan pada 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk membela pegawai KPK Rossa Purbo Bekti selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas," kata Yudi di Jakarta, Rabu (26/8).

Yudi menjalani sidang perdana pada 24 Agustus 2020 dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.

"Rossa menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor, dimana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ungkap Yudi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement