Senin 21 Sep 2020 16:46 WIB

Modus Curanmor, Lempar Sambal ke Muka Korban

Polisi mengamankan 7 motor hasil curian.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) dengan modus melemparkan sambal ke muka korban di Desa Bunijaya, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka yaitu Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21) memiliki hubungan keluarga saudara ipar.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan korban Nana Mulyana yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online melapor ke polisi telah kehilangan sepeda motor pada 19 Juli lalu. Sebelum hilang, korban mengaku diminta tersangka Wawan mengantarkan ke Kota Baru Parahyangan namun tidak memesan melalui layanan aplikasi.

Baca Juga

Tiba di lokasi, ia menyebutkan korban tiba tiba dipukul Wawan dan dilempar sambal ke bagian muka sehingga sulit melihat. Selanjutnya, korban ditendang hingga terjatuh. "Korban mengalami kesakitan dan perih setelah dioleskan sambal dan dipukul pelaku," ujarnya, Senin (21/9).

Yoris mengatakan pelaku membawa kabur motor korban dan dijual kepada tersangka Sandi yang merupakan adik iparnya seharga Rp 2.9 juta. Berdasarkan penelusuran, katanya pelaku menjual motor secara online melalui media sosial facebook.

 

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan berhasil meringkus mereka 3 September lalu. Mereka katanya mengaku sudah 17 kali mencuri motor di wilayah hukum Polres Cimahi dan lainnya.

"Rata-rata korbannya  ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama melempari wajah korban dengan sambal," ungkapnya. Pihaknya pun telah mengamankan tujuh sepeda motor hasil curian.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Diketahui tersangka  merupakan residivis dalam kasus perkelahian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement