Senin 21 Sep 2020 16:42 WIB

DPR Setujui Anggaran Rp 350 M untuk Bangun Gedung Kejagung

Kejagung usul tambahan anggaran Rp 400 miliar untuk pembangunan gedung.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Petugas berjaga di area  Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas berjaga di area Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun kembali gedung yang terbakar pada 22 Agustus lalu.

"Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Senin (21/9).

Kejagung sebenarnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan gedung. Namun, Komisi III menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 350 miliar.

"Harapan dengan penambahan ini kinerja-kinerja terhadap penegakan hukum semakin baik dan bisa dirasakan masyarakat," ujar Adies.

Pada 2021, anggaran untuk Kejakgung diketahui sebesar Rp 9,2 triliun. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran intitusi tersebut pada 2021 menjadi Rp 9.59 triliun.

Burhanuddin mengatakan, pembangunan kembali Gedung Kejakgung menjadi penting. Sebab, kebakaran beberapa waktu lalu merusak kantor Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi," ujar Burhanuddin.

Diketahui, Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Kemudian dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. 

"Dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh rekan-rekan Puslabfor menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS) serta pemeriksaan 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement