Senin 21 Sep 2020 15:17 WIB

Napoleon Bonaparte Minta Penyidikannya Dihentikan

Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim yang menetapkannya tersangka red notice.

Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penyidikan perkara tindak pidana atas dirinya dihentikan. Terutama, menurutnya, apabila Bareskrim Polri tidak memiliki bukti.

"Kalau tidak punya bukti, ya harus dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang (persidangan)," kata Irjen Napoleon usai menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Baca Juga

Irjen Napoleon menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Salah satu permohonan gugatan tersebut adalah meminta Bareskrim menggugurkan penetapan tersangka atas dirinya. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB terpaksa ditunda, karena hingga pukul 11.30 WIB termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir di persidangan.

"Saya hadir, tapi yang menuduh saya belum hadir," kata Napoleon.

Karena ketidakhadiran termohon, Hakim Tungggal Suharno menunda sidang selama satu pekan. Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan. Usai menghadiri sidang perdananya yang tidak dihadiri termohon, Napoleon berharap ke depan sidang gugatan praperadilan terhadap institusinya sendiri bisa berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

"Harapannya sidang berjalan sesuai dengan norma hukum," kata Napoleon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement