Senin 21 Sep 2020 14:53 WIB

Oknum Polisi di Pontianak Tersangka Pencabulan Anak

Orang tua korban sebelumnya melapor anaknya pergi bersama oknum polisi.

Oknum Polisi di Pontianak Tersangka Pencabulan Anak
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Oknum Polisi di Pontianak Tersangka Pencabulan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.

"Dari hasil visum dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin, Senin (21/9).

Baca Juga

Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. "Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ujarnya.

Komarudin mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali. Selanjutnya dilakukan pencarian, akhirnya dicari bertemu dengan rekannya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.

Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak. "Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komarudin memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya. Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.

"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement