Senin 21 Sep 2020 13:16 WIB

PSBB Diperpanjang, Pemkab Revisi Aturan Pencegahan Covid-19

perpanjangan kali ini pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan revisi di surat edaran

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Anggota TNI mengoperasikan mobil gunners spraying saat penyemprotan cairan disinfektan di hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19, di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan Hotel Yasmin menjadi rumah singgah bagi pasien OTG (orang tanpa gejala) COVID-19 akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah. ANTARA FOTO/Fauzan
Foto: ANTARA/Fauzan
Anggota TNI mengoperasikan mobil gunners spraying saat penyemprotan cairan disinfektan di hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19, di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan Hotel Yasmin menjadi rumah singgah bagi pasien OTG (orang tanpa gejala) COVID-19 akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan perubahan status Kabupaten Tangerang menjadi zona merah. ANTARA FOTO/Fauzan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan membuat wilayah Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan kini serentak memperpanjang PSBB hingga dua minggu kedepan.

"Keputusannya penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," kata Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Senin (21/9).

Pada perpanjangan kali ini pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan revisi di surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sejumlah aturan atau poin kini beberapa telah diubah mengikuti kondisi yang tengah terjadi di wilayahnya. "Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran," ujar Zaki.

Berdasarkan data yang diterima, pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan. Mengingat laju pertumbuhan kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya sulit untuk ditahan. 

Pertama, Memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Kedua, agar melaksanakan monitoring pembatasam waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020. Keempat, melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).

Pemerintah juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Dalam poin nomor dua, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran lisan, tulisan hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha. 

Pada poin nomor tiga, dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial. Seperti membersihkan jalan dari sampah, hingga hukuman fisik berupa push-up.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya telah resmi menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi tersebut tertuang dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. "Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement