Senin 21 Sep 2020 12:01 WIB

Bareskrim Kirim SPDP Kasus Kebakaran Gedung ke Kejakgung

12 saksi akan diperiksa Kejaksaan Agung dari total 131 saksi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Puing bangunan Kejaksaan Agung yang dilihat pada Senin (24/8), akibat terbakar hebat saat insiden pada Sabtu (22/8) malam WIB.
Foto: Shabrina Zakaria
Puing bangunan Kejaksaan Agung yang dilihat pada Senin (24/8), akibat terbakar hebat saat insiden pada Sabtu (22/8) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus kebakaran gedung utama Kejakgung. "Mengirimkan SPDP ke Kejagung (hari ini)," kata Argo melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/9).

Dalam penyidikan kasus itu, menurut Argo, penyidik mulai memeriksa 12 saksi. Belasan saksi tersebut adalah mereka yang sebelumnya juga pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan di kepolisian.

"12 saksi ini merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," tutur Argo.

Pihaknya pun memastikan jika surat panggilan terhadap 12 saksi telah diterima para saksi. "Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB," kata mantan kepala bidang Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebanyak 12 saksi yang diperiksa adalah saksi yang ada di gedung utama Kejakgung saat insiden si jago merah melalap seluruh bangunan. "(Saksi), baik yang berasal dari luar kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," ucap Argo

Kasus kebakaran gedung utama Kejakgung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.

Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan, sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejakgung, kemudian dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di gedung utama Kejakgung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam WIB, itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement