Senin 21 Sep 2020 06:57 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan 

Dia adalah buronan ke-76 di 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan bernama Parlaungan Hutagalung. Boronan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan IGD Rumah Sakit Umum (RSU), Kabanjahe, Sumatera Utara tahun anggaran 2009.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir empat tahun akhirnya pada hari Sabtu (19/9) terpidana Parlaungan Hutagalung berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (20/9).

Dia menjelaskan, terpidana Parlaungan Hutagalung awalnya adalah terdakwa dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Selain divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dia diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 519 juta," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut. Namun, ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir. Oleh karena itu, dia dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Karo kali ini adalah merupakan buronan ke-76 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement