Sabtu 19 Sep 2020 21:17 WIB

Kadin Pastikan Ekspor Ikan ke China Terus Berjalan

Kadin sebut hanya satu perusahaan yang ditemukan kontaminasi di ekspor ikan.

Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.
Foto: ANTARA /Dedhez Anggara
Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan ekspor komoditas kelautan dan perikanan ke China masih terus berjalan. Kadin meminta eksportir tidak khawatir dengan adanya kabar larangan.

Hal ini mengemuka setelah belum lama ini, pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.

Baca Juga

"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (19/9).

Ia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 September 2020.

Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut. "Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

Ia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.

Yugi menambahkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China. "Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," katanya.

Ia menyampaikan, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaian persoalan ini secara bilateral. "Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement