Ahad 20 Sep 2020 00:49 WIB

Pertamina: Setor Pajak Bahan Bakar Bermotor Rp 107,4 Miliar

Pertamina bertekad untuk mengoptimalkan PAD dari PBBKB sektor migas Babel

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Pertamina bertekad untuk mengoptimalkan PAD dari PBBKB sektor migas Babel.
Foto: borneomagazine.com
Pertamina bertekad untuk mengoptimalkan PAD dari PBBKB sektor migas Babel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera bagian selatan (Sumbagsel), hingga Agustus 2020, mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) sekitar Rp 107,4 miliar.

Upaya memaksimalkan data PBBKB tersebut, Pertamina MOR II melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Rekonsiliasi Data PBBKB di Provinsi Babel, pada Rabu, 16 September 2020 lalu.

Baca Juga

Acara yang digagas oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Gubernur Bangka Belitung Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, S.E., M.M dan General Manager MOR II Sumbagsel Asep Wicaksono Hadi.

Selanjutnya diikuti penandatanganan PKS antara Kepala Badan Keuangan Daerah Babel Fery Afriyanto dengan GM MOR II Sumbagsel Asep Wicaksono Hadi.

Objek Nota Kesepahaman ini adalah data penjualan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang memiliki ruang lingkup pelaporan, rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM serta pemungutan PBBKB.

Erzaldi berharap adanya MoU tersebut, monitoring dan evaluasi atas upaya optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas PBBKB bisa lebih transparan dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB dapat ditingkatkan, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Adapun tindak lanjutnya dari kedua penandatangan itu dalam bentuk penyampaian data yang juga dipergunakan sebagai pengawasan bersama, terutama Tim KPK terhadap jalur distribusi dan penyaluran migas, hingga dapat meminimalisir adanya ketidaksesuaian pendistribusian di lapangan.

"Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman itu, Pertamina bertekad untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBBKB sektor migas di Provinsi Babel", ujar Asep.

Diharapkan apabila seluruh sumber pendapatan daerah, termasuk yang berasal dari sumber pendapatan pajak sektor migas dikelola secara tertib dan optimal, maka dipastikan dapat memberikan kontribusi dalam optimalisasi PAD. Pada tahun 2019 kontribusi PBBKB untuk provinsi Babel sebesar Rp 204,7 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement