Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Banten Amankan 3,23 Juta Batang Rokok Ilegal

Sabtu 19 Sep 2020 18:44 WIB

Red: Budi Raharjo

Dalam sepekan Bea Cukai Banten mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal.

Dalam sepekan Bea Cukai Banten mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal.

Foto: Humas Bea Cukai
Keberhasilan penindakan tak lepas dari dukungan informasi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dalam sepekan terakhir, Bea Cukai Kanwil Banten melakukan dua penindakan beruntun dan berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal. Propinsi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Pulau Sumatera dan Pulu Jawa, termasuk pengangkutan rokok ilegal.

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal itu, Bea Cukai Kanwil Banten secara kontinyu terus melakukan operasi pengawasan. Ahad (13/9) Bea Cukai Kanwil Banten berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di Rest Area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Aflah Fahrobi, mengatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Sumatera (Lampung dan Jambi). "Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pemeriksaan atas sebuah truk  Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9783 BXR di Rest Area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak," ujarnya dalam keterangan tertulis.

 

Setelah pemeriksaan diketahui truk itu mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 130 koli yang terdiri dari merk Djaran Goyang, Veloz Bold, Kiss Bold, Sakura, Jett Sejati, dan New FBR sejumlah 1.268.400 batang. "Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp 900 juta,"sebut Aflah.

Selanjutnya pada Jumat (18/9) subuh di Rest Area KM 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Banten kembali mengungkap pengangkutan rokok ilegal yang dibawa Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol G 8039 E. Kali ini diketahui rokok tersebut ditujukan ke Kota Padang.

Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal dikemas dalam kardus makanan berupa 'Kerupuk Udang' dan pigura foto. "Namun berkat kejelian petugas modus tersebut tetap dapat digagalkan," kata Aflah.

Rokok yang ditindak sebanyak 245 koli SKM merk Ok Bold yang dilekati pita cukai bekas sejumlah total 1.960.000 batang. Nilai barang diperkirakan Rp 1,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 925,25 juta.

Dari kedua penindakan tersebut sebanyak 3.228.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas. Nilai barang keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 2,3 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,39 miliar.     

Menurut Aflah sebanyak tiga orang telah diperiksa petugas yakni NUG, warga Karang Anyar; SiS asal Batang; dan Sug, asal Pekalongan. Ketiganya diperiksa untuk kepentingan penyelidikan guna pengembangan perkara. Para Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah menyatakan pengungkapan pengangkutan rokok ilegal ini merupakan keberhasilan strategi pengawasan yang diterapkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. "Khususnya pengawasan pengangkutan rokok ilegal yang melintas di wilayah Propinsi Banten,” ujarnya.

Aflah menambahkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat yang diterima Bea dan Cukai. Meskipun di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, pengawasan khususnya terhadap rokok ilegal akan terus ditingkatkan. "Ini untuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya menegaskan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler