Sabtu 19 Sep 2020 15:09 WIB

Pemprov DKI Dorong Implementasi Konsep Bangunan Gedung Hijau

Prinsipnya, terjadi penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan fungsi bangunan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta (ilustrasi). Menara BCA merupakan satu dari lima bangunan di Jakarta yang telah menerapkan konsep green building.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta (ilustrasi). Menara BCA merupakan satu dari lima bangunan di Jakarta yang telah menerapkan konsep green building.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berdampak langsung pada lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau atau green building.

"Kami mendorong kolaborasi aksi penurunan emisi GRK melalui implementasi konsep bangunan gedung hijau dengan melaporkan konsumsi energi, air, dan pelaksanaan program konservasi energi secara berkala," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan pers, Sabtu (19/9). 

Baca Juga

Andono menjelaskan, prinsip reduksi emisi pada bangunan gedung hijau adalah terjadinya penurunan konsumsi energi tanpa menurunkan kemampuan fungsional bangunan. Data aktivitas emisi GRK bangunan gedung hijau dihitung dari konsumsi listrik dan lama penggunaan listrik. 

Persyaratan teknis bangunan gedung hijau mencakup efisiensi energi, efisiensi air, dan kualitas udara dalam ruang. Selain itu juga meliputi pengelolaan lahan dan limbah serta efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksinya. Konsep-konsepnya tertuang dalam Pergub No. 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Hingga saat ini, baru lima gedung di DKI Jakarta yang telah melaporkan aksi mitigasinya. Kelimanya adalah Menara BCA, Sampoerna Strategic Square, Sequis Life, Pacific Place, dan Gedung Waskita. Data ini diperoleh dari Green Building Council Indonesia (GBCI) yang telah melakukan sertifikasi bangunan hijau dengan hasil perhitungan capaian reduksi emisi GRK sebesar 13.789 ton CO2e.

Persentase capaian reduksi aksi mitigasi green building pada 2020 baru sebesar 0,93 persen dari target penurunan emisi GRK berdasarkan Pergub No. 131 Tahun 2012, yaitu dari gedung non-Pemprov pada 2020 sebesar 1,5 juta ton CO2e dan 2030 sebesar 5,5 juta ton CO2e. Target dari gedung Pemprov sendiri pada 2020 sebesar 49, 4 ribu ton CO2e dan 2030 sebesar 129,5 ribu ton CO2e.

Konsep green building DKI Jakarta telah dituangkan dalam Grand Desain Green Building yang diinisiasi sejak 2016. Berdasarkan Grand Desain Green Building, pada 2030 Jakarta akan menurunkan konsumsi energi, konsumsi air dan penurunan emisi gas rumah kaca masing-masing sebesar 30 persen. 

Konsep Green Building juga disebut dapat mencegah dampak negatif dan meningkatkan kesehatan lingkungan sekitar yang dapat diterapkan pada permukiman atau hunian warga, yang merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement