Jumat 18 Sep 2020 20:51 WIB

Gereja Korsel Diminta Ganti Rp 58 M Terkait Klaster Covid-19

Klaster Covid-19 gereja Korsel tersebut membuat kasus harian naik tiga digit.

Gereja Korsel Diminta Ganti Rp 58 M Terkait Klaster Covid-19. Gereja pimpinan pendeta konservatif Jun Kwang-hoon dituding sebabkan klaster baru Covid-19 di Korsel. Ilustrasi.
Foto: EPA
Gereja Korsel Diminta Ganti Rp 58 M Terkait Klaster Covid-19. Gereja pimpinan pendeta konservatif Jun Kwang-hoon dituding sebabkan klaster baru Covid-19 di Korsel. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan menyatakan akan meminta Gereja Sarang Jeilmembayar ganti rugi sebesar 4,6 miliar won (setara Rp 58 miliar) karena dianggap telah menyebabkan penyebaran baru Covid-19 dengan mengganggu upaya penelusuran dan tes.

Tuntutan hukum akan dilayangkan kepada Gereja Sarang Jeil serta pemimpinnya, Pendeta Jun Kwang-hoon, dengan tuduhan mengganggu tes deteksi virus corona dan menyediakan daftar anggota yang tak akurat sehingga memperparah wabah dalam gelombang baru.

Baca Juga

"Pemerintah Kota sedang berupaya agar gereja dan pendeta bertanggung jawab dalam menyebabkan penyebaran kembali Covid-19 secara nasional dengan menolak dan menghalang-halangi survei epidemiologis, atau membantu dan bersekongkol aksi semacam itu, juga menyerahkan data palsu," kata pemerintah Seoul dalam pernyataan, Jumat (18/9).

Gelombang baru penularan Covid-19 muncul di Seoul pada Gereja Sarang Jeil, yang para anggotanya menghadiri aksi protes besar-besaran di pusat kota pada pertengahan Agustus. Mereka kemudian menjadi klaster terbesar di wilayah itu.

Klaster penularan gereja tersebut membuat kasus harian Covid-19 meningkat sebanyak tiga digit selama lebih dari satu bulan, serta disebut menyebabkan kerugian pemerintah nasional sedikitnya 13,1 miliar won (sekitar Rp 166 miliar) --termasuk kerugian di Seoul sendiri. Layanan Asuransi Kesehatan Nasional juga menyatakan akan menuntut Gereja Sarang Jeiluntuk membayar ganti rugi senilai 5,5 miliar won (sekitar Rp 69,7 miliar).

Terkait tuntutan tersebut, Gereja Sarang Jeil belum memberikan komentar resmi. Namun, Pendeta Jun telah dimasukkan ke penjara lagi pada awal September atas kehadirannya dalam aksi protes 15 Agustus yang melanggar jaminan kasus sebelumnya.

Pada April, Jun ikut serta dalam aksi protes politik ilegal menjelang pemilihan umum parlemen. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar undang-undang pemilihan umum.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan mengonfirmasi sebanyak 126 kasus infeksi baru per Kamis (17/9) tengah malam, menambah angka total infeksi menjadi 22.783 kasus dengan 377 kematian. Pertambahan kasus harian, yang sempat pada angka tertinggi sebesar 441, kini berangsur turun di angka 100-an setelah pemerintah menerapkan aturan pembatasan sosial pada Agustus --langkah yang sebelumnya tidak diambil Pemerintah Korsel.

Bagaimanapun, otoritas masih dalam kewaspadaan tinggi, mengingat masyarakat akan memasuki masa liburan tradisional pekan depan. Pada masa itu, biasanya puluhan juta orang Korea bepergian di dalam negeri.

"Periode liburan akan menjadi momentum penting dalam kampanye anti virus kita," ujar Direktur Jenderal Kebijakan Kesehatan Publik di Kementerian Kesehatan Yoon Tae-ho.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement