Jumat 18 Sep 2020 19:41 WIB

Aceh Catat 5.480 Pasangan Menikah pada Agustus

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan membuat akad nikah di Aceh dapat terlaksana.

Akad nikah di KUA. Kemenag Aceh mencatat mulai Januari-Agustus 2020 terdapat 28.340 peristiwa nikah.
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Akad nikah di KUA. Kemenag Aceh mencatat mulai Januari-Agustus 2020 terdapat 28.340 peristiwa nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh Marzuki, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh. Sebanyak 5.480 pasangan di Provinsi Aceh tercatat melangsungkan pernikahan selama Agustus 2020.

"Bahkan, jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya 3.249 peristiwa nikah," kata Marzuki di Kota Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga

Marzuki menyebutkan, sejauh ini masyarakat dan pasangan calon pengantin disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat mendaftar maupun proses akad nikah berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Dengan begitu, tidak ada hambatan bagi pelaksanaan akad nikah.

Marzuki menjelaskan, Kemenag Aceh mencatat mulai Januari-Agustus 2020 terdapat 28.340 peristiwa nikah, meski Covid-19 sudah mulai merebak di Aceh sejak Maret lalu. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.

"Nikah tidak bisa ditunda. Artinya, pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu," katanya.

Selain itu, menurut Marzuki, pihaknya telah menyiapkan persediaan buku nikah hingga akhir tahun. Kemenag Aceh telah menerima 85 ribu buku nikah dari Kemenag RI untuk persediaan.

"Buku nikah ini telah kami distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kami perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup, akan kami usulkan lagi ke pusat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement