Jumat 18 Sep 2020 18:07 WIB

Kemenag Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi UU Haji dan Umroh

Sosialisasi UU haji dan umroh agar masyarakat lebih memahami tentang haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi UU Haji dan Umroh. Calon jamaah haji di Lhokseumawe, Aceh. Ilustrasi
Foto: Antara/Rahmad
Kemenag Nagan Raya Gencarkan Sosialisasi UU Haji dan Umroh. Calon jamaah haji di Lhokseumawe, Aceh. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Kegiatan ini diikuti pemimpin KUA, madrasah Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten, dan tokoh masyarakat di Nagan Raya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kankemenag Nagan di Suka Mamue ini, Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi, mengatakan kegiatan ini membawa banyak bermanfaat. Masyarakat dinilai sangat membutuhkan informasi tentang haji.

Baca Juga

"Terlebih lagi pada masa pandemi ini, perlu ada informasi yang akurat dan pasti, sehingga masyarakat betul memahaminya," kata Samhudi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Jumat (18/9).

Samhudi menambahkan, sosialisasi digelar dengan peserta terbatas. Kankemenag berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

 

Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi peserta bisa menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat yang lebih luas. Merekalah yang nantinya akan menunaikan ibadah haji dan mendapatkan manfaat.

Sementara itu Kasi PHU, Khairul Azhar, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menyampaikan informasi, materi, dan subtansi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada para tokoh agama dan masyarakat.

Peserta tidak hanya diberikan materi oleh Kakankemenag Nagan Raya, tetapi juga oleh Kasubag TU Kemenag, Aidy Putra, dan Kasi PHU, Khairul Azhar. "Kegiatan ini dibuat dengan harapan bisa diteruskan lagi informasinya kepada masyarakat," ujar Khairul.

Ia menyebut, UU yang berumur satu tahun itu belum sempurna diterapkan. Hal ini mengingat adanya penundaan keberangkatan haji tahun ini karena dampak Covid-19. Khairul menilai, sangat tepat dilakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih memahami tentang haji.

Adapun materi yang diberikan, meliputi Kebijakan Pemerintah tentang Haji di Indonesia, Sosialisasi UU 8/2019, dan Mekanisme Pendaftaran Haji Reguler. Terkait musim haji tahun 2020M/1441H yang dibatalkan keberangkatannya karena dampak Covid-19, ia menyebut berakibat mundurnya keberangkatan jamaah menjadi tahun depan.

"Meski terjadi penundaan keberangkatan, minat warga dari kawasan produksi sawit, Nagan Raya untuk mendaftar haji, tetap tinggi per harinya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement