Jumat 18 Sep 2020 17:35 WIB

Bambang Trihatmodjo Dicegah ke LN, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri terkait panitia urusan piutang negara.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.
Foto: Republika
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, langkah pemerintah untuk mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri bukan hanya keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah ini merupakan kebijakan yang ditempuh panitia urusan piutang negara.

Kepanitiaan tersebut diisi dengan beberapa pimpinan lembaga. Selain dari Kemenkeu, ada juga dari pihak Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga pemerintah daerah. Keanggotaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam kepanitiaan tersebut, Isa mengatakan, Menteri Keuangan bertindak sebagai ketua. Tapi, keputusan yang diambil tidak bersifat keputusan satu instansi semata. "Ini kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/9).

Panitia urusan piutang negara bertanggung jawab terhadap piutang dari kementerian/ lembaga yang belum dibereskan oleh pihak bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugas, Isa mengatakan, panitia pasti sudah memanggil dan memperingkatkan pihak tersebut untuk melunasi piutang.

Apabila memang tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berutang, Isa menuturkan, panitia berhak untuk melakukan action yang lebih kuat. Kewenangan ini tertuang dalam UU 49 Tahun 1960. Termasuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri hingga memblokir rekening pihak bersangkutan. "Itu dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," ujar Isa.

Untuk kasus Bambang, Isa mengatakan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri sudah dimintakan oleh panitia urusan piutang negara ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Isa menambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan pihak bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban. Misalnya, membayar lunas utang sekaligus hingga tenggat waktu. 

"Itu bisa dibicarakan ke panitia," katanya.

Tapi, Isa tidak menjelaskan secara detail mengenai perkara utang piutang antara Bambang dengan pemerintah. Sebab, sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku, permasalahan ini masuk dalam informasi yang dikecualikan dari pemberitahuan ke publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement