Jumat 18 Sep 2020 17:43 WIB

Pasar Tradisional Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak

Tidak memakai masker dan menjaga jarak, banyak terjadi di aktivitas pasar tradisional

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan belasan warga di Pasar Baru terjaring razia tidak memakai masker. Mereka dikenalan sanksi ringan, teguran dan tertulis.
Foto: istimewa
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan belasan warga di Pasar Baru terjaring razia tidak memakai masker. Mereka dikenalan sanksi ringan, teguran dan tertulis.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi covid-19 yaitu tidak memakai masker dan menjaga jarak banyak terjadi di pasar tradisional di Kota Bandung. Oleh karena itu, petugas mengintensifkan pengawasan dan penegakan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pelanggaran warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan didominasi di pasar tradisional. Selanjutnya, pelanggaran banyak terjadi di taman-taman, di kecamatan dan di mal atau pertokoan.

"Dominasi pelanggaran tidak memakai masker," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/9). Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan di pasar pada bulan Agustus mencapai 351 pelanggar.

Selanjutnya, pelanggar di mal dan pertokoan 25 orang, taman 58 orang, terminal 8 orang, stasiun Bandung 3 orang, kecamatan Astananyar 19 orang, Pasar tumpah Astanaanyar 4 orang, kecamatan Bojongloa Kidul 25 orang dan kecamatan Rancasari 54 orang.

Rasdian mengatakan, pihaknya menerjunkan satu peleton petugas ditambah dengan petugas dari aparat TNI dan kepolisian untuk membubarkan kerumunan masyarakat di ruas-ruas jalan yang telah ditutup. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19.

"Tutup jalan itu domainnya Dishub dan Lantas. Kita tiap malam untuk membubarkan kerumunan disiapkan satu pleton ditambah perkuatan dari TNI dan Polri," katanya.

Sebelumnya, kebijakan buka tutup jalan di 5 ruas jalan di Kota Bandung akan diberlakukan pada pagi, sore dan malam hari dimulai Jumat (18/9). Penutupan ruas jalan diberlakukan untuk meminimalisasi potensi kerumunan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Buka tutup jalan diberlakukan di simpang jalan Otista-Suniaraja sampai dengan Otista-Asia Afrika, simpang jalan Asia Afrika-Tamblong sampai dengan Asia Afrika-Cikapundung Barat. Jalan Purnawarman-Riau sampai dengan Purnawarman-Wastukencana.

Jalan Merdeka-Riau sampai dengan Merdeka-Aceh. Jalan Merdeka-Aceh sampai dengan jalan Merdeka-jalan Jawa. Pada akhir pekan, buka tutup jalan sampai dengan ring dua, jalan Lingkar Selatan bahkan sampai di wilayah perbatasan Kota.

Buka tutup jalan akan dilakukan pada pukul 09.00 Wib hingga 11.00 Wib, pukul 14.00 Wib hingga 16.00 Wib dan pukul 22.00 Wib hingga 06.00 Wib. Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah tersebut dapat menunjukkan identitas agar dapat masuk ke jalur tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement